Penerbitan Kutipan Akta Pengangkatan Anak

  1. Penetapan Pengadilan
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan Orangtua angkat
  4. KTP-el Orangtua angkat
  5. KK Orangtua angkat

  1. Petugas front office menerima dan memverifikasi berkas permohonan penerbitan Kutipan Akta Pengangkatan Anak: a. Jika berkas permohonan lengkap dan memenuhi syarat, berkas diserahkan ke Kasi/Kabid untuk di validasi. b. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  2. Selesai divalidasi, berkas diserahkan ke operator
  3. Operator Disdukcapil memproses permohonan penerbitan KKutipan Akta Pengangkatan Anak dan mencatat dalam buku register
  4. Kutipan Akta Pengangkatan Anak yang sudah dicetak diserahkan ke petugas Front Office untuk diserahkan ke pemohon
  5. Pemohon menerima Kutipan Akta Pengangkatan Anak

Proses verifikasi, validasi dan penerbitan Kutipan Akta Pengangkatan Anak diselesaikan dalam 1 hari kerja, jika berkas persyaratan permohonan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengangkatan Anak

http://disdukcapil.pangandarankab.go.id/aplikasi/pengaduan

Layanan Informasi & Pengaduan (Chat WA) : +62 822-9900-3218

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Pengangkatan Anak"