Pelayanan tindakan

  1. Ada surat rujukan intern dari dokter puskesmas
  2. Tanpa persyaratan bila dalam keadaan darurat

  1. Pemeriksaan dan penilaian dokter terhadap pasien
  2. Petugas segera melakukan tindakan
  3. Pemeriksaan penunjang lab apabila diperlukan
  4. - Dokter memberikan diagnosa dan resep obat - Dirujuk bila tidak bisa ditanggani di puskesmas

1. Pemeriksaan dan penilaian dokter terhadap pasien : 10 menit

2. Petugas segera melakukan tindakan : 5 - 15 menit ( Tergantung kasus )

1. Pasien umum ditarif berdasarkan PERDA Kab.Balangan No.10 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan

2. Gratis bagi peserta BPJS sesuai Fasyankes

Jika pasien bpjs lgsg pulang, jika pasien umum di arahkan ke kasir(loket)

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan tindakan"