1. Pemeriksaan dan penilaian dokter terhadap pasien : 10 menit
2. Petugas segera melakukan tindakan : 5 - 15 menit ( Tergantung kasus )
1. Pasien umum ditarif berdasarkan PERDA Kab.Balangan No.10 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan
2. Gratis bagi peserta BPJS sesuai Fasyankes
Jika pasien bpjs lgsg pulang, jika pasien umum di arahkan ke kasir(loket)
Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKasubbag TU