Standar Pelayanan Rawat Intensif

  1. Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport)
  2. Kartu Peserta Asuransi/jaminan kesehatan
  3. Minepermit (Perusahaan)
  4. Surat pengantar Rawat Inap Intensif

  1. Melakukan pendaftaran di TPPRI (tempat pendaftaran pasien rawat inap) dengan menyerahkan persyaratan
  2. Pasien diantar oleh perawat menuju ruang perawatan
  3. Serah terima pasien antar perawat
  4. Asuhan medis dan keperawatan dan perencanaan pulang
  5. Penyelesaian administrasi oleh keluarga pasien
  6. Pasien dirujuk atau pulang

Waktu pelayanan ≤ 15 menit

BPJS     : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Umum  : Peraturan Bupati Balangan No. 22 Tahun 2018

Pelayanan rawat intensif

1. Email                       : rsud.balangan@gmail.com

2. Telephone                 : (0526) 2094040

3. Website                      : rsud.balangankab.go.id

4. Kotak saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Intensif"