Standar Pelayanan Admission

  1. Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport)
  2. Kartu Peserta BPJS
  3. Minepermit (Perusahaan)
  4. Kartu peserta asuransi (kerjasama)
  5. Surat pengantar Rawat Inap

  1. Melakukan pendaftaran di TPPRI (tempat pendaftaran pasien rawat inap) dengan menyerahkan persyaratan
  2. Petugas menginformasikan ketersediaan kamar sesuai pilihan pasien
  3. Petugas memasukkan data ke SIM –RS
  4. Keluarga pasien menerima penjelasan admission dan Keluarga pasien menandatangani General Consent
  5. Bagi peserta JKN-KIS, petugas melakukan penerbitan SEP, gelang pasien dan kartu berobat (pasien baru)
  6. Petugas menyerahkan berkas rawat inap ke klinik/IGD

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Admission

1. Email                       : rsud.balangan@gmail.com

2. Telephone                 : (0526) 2094040

3. Website                      : rsud.balangankab.go.id

4. Kotak saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Admission"