Penerbitan SK Jabatan Fungsional Tertentu

  1. Fotokopi SK Kenaikan pangkat terakhir dilegalisir;
  2. Fotokopi SK Jabatan Fungsional terakhir dilegalisir;
  3. Sertifikasi Jabatan Fungsional;
  4. Penetapan Angka Kredit (PAK);
  5. Fotokopi SKP tahun terakhir dilegalisir
  6. Fotokopi ijazah terakhir dilegalisir;
  7. Fotokopi sertifikat uji kompetensi

  1. PNS mengajukan berkas usulan melalui OPD;
  2. OPD mengirim berkas usulan kepada BKPSDM Kabupaten Mukomuko;
  3. Verifikasi berkas usulan;
  4. Apabila berkas tidak lengkap (BTL) dimintakan kelengkapan berkasnya kepada PNS melaui OPD pengusul;
  5. Berkas lengkap akan diproses dan dicetak konsep SK Jabatan Fungsional Tertentu;
  6. Pengajuan konsep SK Jabatan Fungsional Tertentu kepada Bupati Mukomuko;
  7. Konsep SK Jabatan Fungsional Tertentu yang sudah ditandatangani Bupati Mukomuko dikembalikan ke BKPSDM;
  8. Penyerahan SK Jabatan Fungsional Tertentu kepada OPD;
  9. OPD menyerahkan SK Jabatan Fungsional Tertentu ke PNS.

10 Hari

Tidak dipungut biaya

1. SK Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional 2. SK Kenaikan Jabatan Fungsional 3. SK Perpindahan Jabatan Fungsional 4. SK Pemberhentian dari Jabatan 5. SK Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional

1.   Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala BKPSDM Kab. Mukomuko

JL.Imam Bonjol,Komplek Perkantoran Pemkab.MukomukoMukomuko

2.   Menyampaikan  pengaduan,  saran,  dan  masukan  /

langsung via :

Telepon/Fax  : 0737-5200040 / 0737-71394

Email             : bkpsdm.mm@gmail.com

Website         : http://bkpsdm.Mukomukokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store