Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) baru

No. SK: 400.12/305/404.311/2024

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah nikah atau pernah nikah
  2. Membawa Fotocopy : KK, Kutipan akta Kelahiran, kutipan akta nikah/buku nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
  3. Belum pernah perekaman biometrik ;

  1. Penduduk mengisi F-1.02;
  2. Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
  3. Dinas merekam biometric penduduk dan menerbitkan KTP-el .

Kartu Tanda Penduduk bisa jadi 1 hari kerja selama persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektroik

Sarana Pengaduan:
 
a. Kotak Pengaduan,
b. Nomor WA : 08113784355
c. Instagram : dukcapil_ngawi
d. Website : dukcapil.ngawikab.go.id
e. E-mail :dispenduk@ngawikab.go.id
Pejabat Pengelola Pengaduan: Sekretaris Dinas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-