No. SK: 400.12/305/404.311/2024
Kartu Tanda Penduduk bisa jadi 1 hari kerja selama persyaratan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Kartu Tanda Penduduk Elektroik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
Sekretaris Dinas