Legalisasi surat keterangna tidak mampu

  1. Surat SKTM dari desa
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK

  1. Mintalah SKTM dari desa
  2. Lengkapi berkas persyaratan yang lain
  3. Petugas pelayanan akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran data Anda, dan melakukan pengecekan pada basis data terpadu, apakah Anda masuk dalam daftar BDT atau tidak
  4. Jika Anda terdaftar dalam BDT, maka petugas pelayanan akan meminta tanda tangan kepada Kasubbag/Kasi untuk legalisasi SKTM, jika Anda tidak terdaftar dalam BDT maka permohonan Anda akan ditolak
  5. Jika Anda terdaftar dalam BDT maka Anda menerima SKTM yang sudah dilegalisir

  • Proses penelitian berkas membutuhkan waktu 2 menit
  • Proses penandatanganan berkas membutuhkan waktu 2 menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi SKTM

Jika terdapat saran atau kritik untuk petugas pelayanan publik, dapat dilaporkan memalui website SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store