Penerbitan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)

  1. 1. Penduduk pindah luar negeri :- WNI pindah ke luar negeri (KK dan KTP-el asli) - Orang asing dengan KITAS/KITAP pindah ke luar negeri (KK, KTP-el,Surat Keterangan Tempat Tinggal)
  2. 2. Penduduk datang dari luar negeri : - Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan RI di negara asal, Paspor/Dokumen Perjalanan RI, KITAS bagi WNA

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas dengan mengisi formulir yang telah disediakan dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan
  2. 2. Petugas melakukan registrasi berkas pemohon, verifikasi, validasi dan/ perekaman data pelaporan ke dalam basis data kependudukan
  3. 3. Petugas mencetak, verifikasi, validasi, menerbitkan, mengagenda dan mendistribusikan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) kepada pemohon
  4. 4. Petugas mengarsip berkas persyaratan pemohon dan arsip pelayanan kependudukan

1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)

Kotak Pengaduan, Web Palayanan, Media Sosial, Nomor HP Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)"