Pelayanan Aduan Masyarakat

  1. Melalui telepon, surat, email sosial maupun datang ke Satpol PP Kudus
  2. Pengaduan disertai identitas jelas pelapor dan lokasi yang diadukan
  3. Dokumen/foto lokasi yang diadukan
  4. Dasar-dasar pengaduan/keberatan

  1. Pelapor menyampaikan pengaduan melalui telepon, surat, email sosial maupun datang ke Satpol PP Kudus
  2. Petugas menerima pengaduan, mencatat identitas pelapor dan permasalahan yang diadukan dan meregistrasi pengaduan (disampaikan kepada kasatpol pp)
  3. Proses penyelesaian/penanganan pengaduan oleh petugas
  4. Petugas menginformasikan hasil penanganan kepada pelapor

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Kepala Daerah

Penanganan Pengaduan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Kepala Daerah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Satpolkuduskab.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Aduan Masyarakat"