penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor

  1. inventarisir peralatan yg dibutuhkan
  2. prioritas alat yang harus diganti
  3. nota pembelian

  1. mengecek kondisi peralatan listrik
  2. jika ada peralatan yang rusak, pemegang peralatan listrik mengajukan pengajuan pembelian peralatan ke PPTK
  3. Melaksanakan perbaikan peralatan listrik
  4. PPTK mengumpulkan Nota/Kwitansi belanja peralatan
  5. penandatanganan dokumen dari bendahara ke Kasi/PPTK dan sekretaris/KPA
  6. mengajukan biaya ke bagian keuangan DKP (bendahara)
  7. menggandakan dokumen
  8. membuat arsip dokumen
  9. pelaksanaan pemeliharaan rutin peralatan kantor selesai dilaksanakan

3 hari 6 jam

Tidak dipungut biaya

sarana prasarana kantor

Pengaduan, saran dan masukan pelayanan dapat disampaikan melalui :

1. KotakPengaduan,

2. Penyampaian secara langsung

3. SMS/Telepon/Media Sosial/Wa/Website Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor"