Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pembubaran Koperasi

  1. Berita Acara hasil Keputusan Rapat Anggota tentang Pembubaran Koperasi
  2. Daftar hadir rapat pembubaran koperasi
  3. Pengadministrasi menerima surat permohonan dan mengagendakan dokumen Berita Acara Penyelesaian hak dan kewajiban lembaga koperasi

  1. Pemohon datang ke Dinas mengajukan permohonan secara tertulis
  2. Pengadministrasi menerima surat permohonan dan mengagendakan dokumen
  3. Pejabat/Petugas teknis memberikan pengetahuan awal tentang pembubaran koperasi
  4. Berkas dinyatakan benar dan lengkap maka diajukan Kepala Dinas untuk mendapat persetujuan dan apabila belum benar dan atau belum lengkap dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi
  5. Kepala Dinas mengeluarkan Surat Pengantar Pembubaran Koperasi kepada Kementrian Koperasi dan UKM untuk di bubarkan melalui mekanisme online

  1. Pengadministrasi menerima surat permohonan dan mengagendakan dokumen
  2. Pejabat/Petugas teknis memberikan pengetahuan awal tentang pembubaran koperasi
  3. Berkas dinyatakan benar dan lengkap maka diajukan Kepala Dinas untuk mendapat persetujuan dan apabila belum benar dan atau belum lengkap dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi
  4. Kepala Dinas mengeluarkan Surat Pengantar Pembubaran Koperasi kepada Kementrian Koperasi dan UKM untuk di bubarkan melalui mekanisme online

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembubaran Koperasi

Datang ke Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pembubaran Koperasi"

Pelaksana

Atik Aliyah

-