Pelayanan Peminjaman Arsip

  1. 1. Pelajar/mahasiswa ( dari sekolah / fakultas) -foto copy kartu pelajar / KTP yang masih berlaku - foto copy KK bagi pelajar yang belum mempunyai KTP
  2. 2. Masyarakat umum / peneliti asing - Mengisi formulir pendaftaran. - Foto copy KTP yang masih berlaku dan surat keterangan domisili dari RT setempat

  1. 1. Mengisi formulir peminjaman / pemesanan arsip;
  2. 2. Pemesanan arsip dan mengisi formulir pemesanan arsip rangkap 2 (kuning dan hijau) dan menyerahkan formulir kepada petugas layanan
  3. 3. Peminjam membaca arsip yang dipinjam
  4. 4. Selesai di baca peminjam menukarkan lembar 2 formulir peminjaman arsip untuk ditukarkan dengan lembar 1, sebagai tanda arsip selesai dipinjam

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Arsip Statis dan Inaktif

1. Pengaduan disampaikan dalam bentuk tertulis, lisan maupun per telepon;

2. Pengaduan dilihat dalam buku agenda pengaduan;

3. Tim mengkonfirmasi, mengevakuasi  menangani dan menyelesaikan pengaduan;

4. Pengaduan bisa melalui :

  • Kotak saran pengunjung
  • Email : perpusardakudus@yahoo.com
  • Twitter : @dinarpusk
  • Instagram : dinarpus.kudus
  • Facebook : Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab Kudus
  • Nomor Telepon : (0291) 4251780
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Arsip"