15 Menit
Tidak dipungut biaya
Peminjaman Arsip Statis dan Inaktif
1. Pengaduan disampaikan dalam bentuk tertulis, lisan maupun per telepon; 2. Pengaduan dilihat dalam buku agenda pengaduan; 3. Tim mengkonfirmasi, mengevakuasi menangani dan menyelesaikan pengaduan; 4. Pengaduan bisa melalui :
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store