Pengajuan Cuti Tahunan

  1. Buku penjagaan cuti
  2. feling kabinet
  3. komputer

  1. menyerahkan blangko cuti kepada pegawai yang mengajukan cuti dan meminta kembali blangko yang sudah diisi
  2. meneliti sisa cuti pegawai yang mengajukan cuti dan mengoreksi lama cuti yang akan diambil
  3. mengajukan permohonan cuti kepada atasan langsung
  4. meneruskan formulir cuti kepada sekretaris atau kadis untu ditanda tangani
  5. kepala dinas atau sekretaris menanda tangani surat cuti dari pemohon
  6. formulir cuti siap dikirim ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)

2 jam 5 menit

Tidak dipungut biaya

pengajuan cuti tahunan sesuai dengan kebutuhan PNS

Pengaduan, saran dan masukan pelayanan dapat disampaikan melalui :

1. KotakPengaduan,

2. Penyampaian secara langsung

3. SMS/Telepon/Media Sosial/Wa/Website Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Cuti Tahunan"