STANDAR PELAYANAN INSTALASI BEDAH SENTRAL RSUD Dr. H. ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG

  1. 1. Administratif - Sudah dipastikan oleh operator - Penjamin bagi pasien penggunaj aminan - Pemeriksaan penunjang sesuai SPO dan standar profesi spesialistik - Persetujuan tindakan medis - Persetujuan tindakan anestesi
  2. 2. Pasien - Sudah puasa bagi operasi elektif - Sudah terpasang IVFD - Konsultasi spesialis yang diperlukan - Persiapanfisik/ Persiapanlokasioperasi - Persiapan psikologis
  3. 3. Saran prasarana - Persiapan peralatan medik operasi dan anestesi - Persiapan implant dan alat-alat khusus - Gas medis Obat-obatan pendukung, obat dan peralatan emergency
  4. 4. Tranfusi darah bila diperlukaan

  1. A. Pelayanaan pembedahan spesialistik dan sub spesialistik 1. Setelah melalui pemeriksaan dokter operator dipersiapkan dengan pemeriksaan penunjang dan konsultas dokter ahli terkait (anestesi/ dalam) 2. Masuk rawat inap untuk dipersiap kan praoperasi 3. Pendaftaran operasi di kamar operas sesuai SPO 4. Persiapan kamar operasi, sarana, obat, alat electrosurgical dan SDM 5. Pemanggilan dan serah terima pasien di kamar operasi 6. Melakukan sign in diruang persiapan 7. Melakukan Scrubing dan Gloving 8. Melaksana kan preparasi area operasi dan draping 9. Melakukan time out 10. Melaksanakan tindakan pembedahan dan tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan kondisi yang ditemukan saat operasi. 11. Melaksanakan sign out 12. Melakukan perawatan luka operasi dan sekitarnya 13. Mendokumentasikan tindakan dalam medikal record
  2. B. Pelayanan Anestesi ologi dan TerampiI intensif 1. Menyiapkan mesin anestesi, monitor pasien agent anestesi, peralatan pendukung, kebutuhanobat- obatan anestesi 2. Memeriksa kesiapan pasien dan administrasi 3. Melakukan induksi, 4. Melakukan intubasi, 5. Memberi agent anestesidan gas medic maintanance 6. pengakhiran anestesi 7. Melakukanextubasi 8. Observasi di ruangsadarpulih/ PACU. 9. Serah terima pasien
  3. C. Pelayanan Perawatan Perioperatif 1. Pendaftaran operasi di kamar operasi sesuai SPO 2. Persiapankamaroperasi, sarana, obat, alat electrosurgical dan SDM 3. Pemanggilan dan serah terima pasien di kamaroperasi 4. Melakukan sign in diruang persiapan 5. Melakukan Scrubing dan Gloving 6. Melaksanakan preparasi area operasidan draping 7. Melakukan time out 8. Melaksanakan tindakan pembedahan dan tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan kondisi yang ditemukan saat operasi. 9. Melaksanakan sign out 10. Melakukan perawatan luka operasi dan sekitarnya 11. Mendokumentasikan tindakan dalam medikal record 12. Serah terima dengan petugas Ruang Rawat Inap

Operasi elektif pukul 7.30 s/d 14.00.

Emergensi setiap saat selama 24 jam

Mengacu pada :

  1. 1. Peraturan Daerah Nomor  1 Tahun 2011
  2. 2. Peraturan Gubernur Nomor 6 tahun 2019
  3. 3. SK Direktur nomor : 180/10.H/VII.02/7.2/V/2019

1. Pelayanaan pembedahan spesialistik dan sub spesialistik , 2. Anestesi ologi dan Terapi Intensif 3. Pelayanan Perawatan Perioperatif

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung , antara lain :

  1. Website : rsudam.lampungprov.go.id
  2. Email    : humasrsudam23@gmail.com
  3. Telephone di Nomor (0721) 703312
  4. SMS/WA di nomor  Hp. 0821 8182 4557
  5. Aduan langsung
  6. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN INSTALASI BEDAH SENTRAL RSUD Dr. H. ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG"