Pelayanan Surat Pendasaran/Perpanjangan Surat Pendasaran

  1. Formulir Pengajuan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Surat Pendasaran periode sebelumnnya

  1. Berkas Permohonan
  2. Verifikasi berkas Permohonan
  3. Berkas Permohonan terverifikasi
  4. Validasi Permohonan
  5. Penandatanganan
  6. Penyetempelan dan Pernomoran
  7. Pencatatan di Buku Register Pedagang
  8. Penyimpanan arsip Surat Pendasaran
  9. Surat Pendasaran

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pendasaran/Perpanjangan Surat Pendasaran

- Pengadu menyampaikan aduan

- Petugas penerima aduan menerima aduan

- Aduan dianalisis oleh Tim Penanganan Aduan

- Menetapkan tindakan

- Memberikan informasi kepada aduan

- Melakukan tindakan

- verifikasi

- pernyataan puas/tidak puas

- Apabila puas aduan dinyatakan selesai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pendasaran/Perpanjangan Surat Pendasaran"