STANDAR PELAYANAN RAWAT INAP RSUD Dr H ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG

  1. Pasien umum - Pasien atau keluarga menandatangani surat pernyataan rawat inap yang menyatakan sebagai pasien umum
  2. Pasien Peserta JKN-KIS ( BPJS Kesehatan ) : - Menandatangani Surat pernyataan rawat inap - Surat Rujukan Dari PPK I / Keterangan Gawat Darurat dari IGD - Fotocopy Kartu JKN / KIS - Fotocopy KTP - Fotocopy Kartu Keluarga ( untuk peserta PBI ) - Mengurus jaminan rawat inap ke loket BPJS - Untuk pasien yang naik kelas perawatan menandatangani
  3. Surat jaminan diserahkan diruang rawat inap maksimal 3 x 24 jam Pasien JAMPERSAL - Manandatangani surat pernyataan rawat inap - Surat rujukan dari Puskesmas / Rumah Sakit/Surat keterangan Gawat Darurat - Fotocopy Kartu Keluarga - Fotocopy KTP suami istri - Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan - Buku KIA - Surat keterangan dirawat dari bangsal - Jaminan diserahkan kebangsal rawat inap
  4. JAMKESDA - Menandatangani Surat pernyataan rawat inap - Surat rujukan dari Puskesmas / rumah sakit/surat keterangan gawad darurat - Fotocopy Kartu Keluarga - Fotocopy KTP suami istri - Surat keterangan dirawat dari bangsal - Reomendasi dari dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung - SEP Rawat inap dari JAMKESDA - SEP diserahkan ke RR rawat inap maksimal 3 x 24 jam
  5. 1. Persyaratan bisa berubah sesuai peraturan /regulasi yang berlaku Pasien asuransi kesehatan yang belum tertuang dalam standar ini, disesuaikan dengan peraturan dari pihak asuransi terkait
  6. PASIEN JASA RAHARJA : - Surat Keterangan Dari Kepolisian

  1. Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter (IGD/Rawat jalan ) dan keluarga sudah menyetujui, maka bidan/perawat mencari info tempat rawat inap melalui administrasi
  2. Petugas administrasi menginformasikan bangsal perawatan bahwa akan ada pasien rawat inap yang perlu diinformasikan adalah umur, diagnosa
  3. Apabila tersedia tempat maka bidan/perawat poliklinik mengantar pasien ke ruangan untuk menjalani persiapan (dilakukan tindakan sesuai dengan advis dokter yang tertulis dalam rekammedis) dan dilakukan pemeriksaan penunjang. Pasien yang berasal dri IGD,dilakukan prosedur tindakan sesuai dengan kondisi kegawatdaruratannya termasuk pemeriksaan penunjang (radiologi,laboratorium) apabila di perlukan
  4. Bidan / Perawat melaporkan data-data pasien ke administrasi untuk kemudian dibuatkan rekam medik rawat inap
  5. Bidan / Perawat melakukan cek kelengkapan dokumen dengan mengunakan ceklist
  6. Petugas melakukan cek kelengkapan dokumen dengan mengunakan ceklist
  7. Petugas memberitahu bangsal yang di maksud bahwa pasien siap diantar ke bangsal
  8. Bidan / Perawat mengantar pasien dan melakukan serah terima dengan bangsal bidan / perawat dengan ceklist
  9. Bidan / Perawat di bangsal melakukan prosedur penerimaan pasien baru (mengecek ulang kondisi pasien dan orientasi pasien baru)
  10. Bidan / Perawat di bangsal melakukan prosedur penerimaan pasien baru (mengecek ulang kondisi pasien dan orientasi pasien baru)
  11. Keluarga pasien mengurus jaminan asuransi susuai dengan jenis asuransi yang dimiliki
  12. Dokter melakukan tindakan medis sesuai dengan kondisi pasien dan dilaksanakan sesuai dengan SPO yang ada
  13. Bidan melaksanakan asuhan kebidanan / keperawatan kepada pasien sesuai dengan kondisi pasien
  14. Jika pasien sudah dinyatakan boleh pulang atau pasien pulang atas permintaan sendiri atau pasien di rujuk atau pasien meninggal, petugas administrasi bangsal melakukan proses rekap biling dan menyerahkan ke kasir beserta syarat jaminan yang dimiliki
  15. Keluarga melakukan pembayaran ke kasir dan akan mendapatkan bukti pembayaran dari kasir
  16. Keluarga menyerahkan bukti pembayaran ke bangsal tempat perawatan
  17. Petugas memberikan edukasi tentang rencana perawatan lanjutan di rumah, obat yang harus diminum dan surat kontrol kepada pasien dan keluarga
  18. Petugas mengantar pasien sampai pintu keluar rawat inap
  19. Pasien yang dirujuk ke rumah sakit lain akan diantar ambulan dan di dampingi petugas rumah sakit
  20. Pasien meninggal akan di serahterimakan ke petugas perawatan jenazah dengan disaksikan keluarga untuk perawatan lebih lanjut

Mulai pasien dinyatakan rawat inap sampai pasien dinyatakan pulang, dirujuk atau meninggal, terganggu kondisi pasien masing-masing

Mengacu pada:

  1. Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2011
  2. Peraturan Gubernur nomor 6 taun 2019
  3. SK Direktur nomor180/10. H/VII.02/7.2/V/2019
  4. Untuk pasien JAMPERSAL ada Perjanjian MOU antara rumah sakit dengan kabupaten
  • Tanggamus  : 180/10.PKS/VII.02/7.2/I/2019
  • Pesawaran   : 180/03.PKS/VII.02/7.2/I/2019
  • Pringsewu     : 180/06.PKS/VII.02/7.2/I/2019
  • Mesuji         : 180/19.PKS/VII.02/72/I/2019
  • Pesisir Barat : 180/07.PKS/VII.02/7.2/II/2019

1. Akomodasi 2. Visite/konsultasi 3. Tindakan Medis/Kebidanan/Kolaborasi 4. Asuhan Kebidanan / Keperawatan 5. Pelayanan Penunjang

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung , antara lain :

  1. Website : rsudam.lampungprov.go.id
  2. Email    : humasrsudam23@gmail.com
  3. Telephone di Nomor (0721) 703312
  4. SMS/WA di nomor  Hp. 0821 8182 4557
  5. Aduan langsung
  6. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN RAWAT INAP RSUD Dr H ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG"