STANDAR PELAYANAN UNIT TRANSFUSI DARAH RSUD Dr. H. ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG

  1. Pasien rawat inap di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek yang memerlukan tranfusi darah.
  2. 1. Form permintaan darah yang terisi lengkap dan ditandatangani oleh dokter.
  3. 2. Sampel darah pasien 2-5 cc dalam tabung EDTA yang telah diberi label identitas pasien.
  4. 3. Kondisi sampel tidak lisis dan tidak menggumpal
  5. 4. Identitas yang tertulis dalam form permintaan darah harus sama dengan identitas yang tertulis di tabung EDTA yang berisi sampel pasien.

  1. 1. Form permintaan darah di bawa ke UTDRS
  2. 2. Dilakukan identifikasi terhadap form permintaan darah dan sampel darah
  3. 3. Dilakukan pemeriksaan golongan darah terhadap sampel darah pasien
  4. 4. Jika UTDRS tersedia stok darah maka dapat langsung dilakukan pemeriksaan crossmatch antara darah pasien dan darah donor
  5. 5. Jika UTDRS dan UTD-PMI tidak tersedia stok darah maka keluarga pasien diminta untuk menjadi donor pengganti dan dilakukan peemriksaan meliputi seleksi donor, Aftap, Pengelolaan Komponen dan crossmatch.
  6. 6. Petugas ruangan/perawat dapat mengambil darah donor dengan menunjukkan tiket pengambilan darah dengan membawa buku expedisi pengambilan darah dan cool box yang telah disediakan di masing-masing ruang rawat inap.
  7. 7. Sebelum melakukan transfusi darah, petugas jaga/perawat memeriksa kembali label yang ada pada kantong darah dan tidak disamakan dengan formulir permintaan darah
  8. 8. Jika tidak ada label ataupun ada keraguan terhadap produk darah maka harus dikembalikan ke UTDRS dalam waktu < 30 menit.

  1. Pelayanan darah rutin/biasa < 2jam>
  2. Pelayanan darah cyto < 45>
  3. Pelayanan darah tanpa crossmatch < 5>

Mengacu pada :

  1. PP Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional
  2. PP Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan ketiga PP Nomor 12 tahun 2013
  3. PMK Nomor 56 tahun 2016 tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional
  4. PMK Nomor 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Jaminan Kesehatan Nasional
  5. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor I Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan kelas III pada RSUD      Dr. H. Abdul Moeloek  Provinsi Lampung
  6. Pergub Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat, Kelas II, Kelas Khusus, Kelas I, Kelas Utama ( VIP, VVIP A dan VVIP B) pada RSUD Dr. H. Abdul Moeloek  Provinsi Lampung

Pelayanan tranfusi darah

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung , antara lain :

  1. Website : rsudam.lampungprov.go.id
  2. Email    : humasrsudam23@gmail.com
  3. Telephone di Nomor (0721) 703312
  4. SMS/WA di nomor  Hp. 0821 8182 4557
  5. Aduan langsung
  6. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN UNIT TRANSFUSI DARAH RSUD Dr. H. ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG"