Administrasi kepegawaian perangkat daerah (pendidikan dan pelatihan)

  1. surat undangan
  2. lembar disposisi
  3. surat perintah tugas/sppd

  1. menerima surat dan undangan
  2. kepala dinas memberi disposisi ke sekretaris untuk ditindaklanjutin
  3. mencatat isi disposisi surat ke buku register sebelumnya di fotocopy dan distribusikan sesuai disposisi
  4. menandatangani tanda terima surat/berkas yang diserahkan agendaris
  5. membuka surat tugas dan sppd
  6. mengajukan tanda tangan ke kepala dinas
  7. menyimpan dan mengarsipkan surat masuk ke filling kabinet

1 jam 55 menit

Tidak dipungut biaya

dokumen administrasi pegawai

Pengaduan, saran dan masukan pelayanan dapat disampaikan melalui :

1. KotakPengaduan,

2. Penyampaian secara langsung

3. SMS/Telepon/Media Sosial/Wa/Website Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi kepegawaian perangkat daerah (pendidikan dan pelatihan)"