pelayanan surat keterangan pindah datang antar kecamatan

  1. 1. surat pengantar kepala desa
  2. 2. fhotocopy kk dan ktp rangkap 4 bendel
  3. 3. surat keterangan pindah dari tempat yg lama ke tempat tujuan

  1. 1. pemohon membawa persyaratan surat pindah dan mendaftarkan kebagian pelayanan di desa untuk di kirim ke desa tujuan
  2. 2. pemberian tanda bukti dan nomor urut panggilan
  3. 3. pemeriksaan berkas dan paraf oleh pejabat yang berwenang
  4. 4. jika berkas dinyatakan kurang lengkap langsung di kembalikan kepemohon untuk dilengkapi
  5. 5. penyerahan surat pindah kepada pemohon

berwenang untuk ditanda tangani sebagai persetujuan berkas pemohon kemudian di kembalikan ke pemohon ( waktu rata-rata 15 menit berkas pemohon diterima petugas pelayanan umum kemudian di periksa oleh petugas berkas lengkap kemudian dinaikkan kepejabat ).

 

Tidak dipungut biaya

pelayanan surat keterangan pindah datang antar kecamatan

berkas pemohon diterima petugas pelayanan umum kemudian di periksa oleh petugas berkas lengkap kemudian dinaikkan kepejabat berwenang ( penghubung) untuk ditanda tangani sebagai persetujuan berkas pemohon kemudian di kembalikan ke pemohon ( waktu rata-rata 5 menit ).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan surat keterangan pindah datang antar kecamatan"