Penarikan Retribusi Menara telekomunikasi

  1. Perda Kabupaten Manggarai Barat tentang retribusi menara
  2. SKRD (Surat Ketetapan Retribusi daerah)

  1. Kepala Seksi Aplikasi dan Integrasi Sistem Informasi mengambil daftar menara telekomunikasi yang memiliki ijin resmi di DPMPTSP
  2. Kepala Bidang E-Government melaporkan jumlah menara telekomunikasi yang memiliki ijin resmi ke Kepala Dinas untuk melakukan survey lapangan
  3. Kepala Dinas menugaskan tim survey lapangan untuk mengecek jumlah menara dilapangan
  4. Tim survey lapangan melakukan pengecekan menara telekomunikasi di lapangan
  5. Kepala Bidang E- Government melaporkan hasil survey lapangan ke Kepala Dinas untuk di kirim ke pengusaha menara telekomunikasi
  6. Pengusaha Menara Telekomunikasi melakukan pembayaran retribusi menara telekomunikasi sesuai dengan perda retribusi menara telekomunikasi

Jangka waktu penyelesaian penarikan retribusi menara telekomunikasi : mulai dari pengambilan daftar menara telekomunikasi yang memiliki ijin resmi di DPMPTSP, melaporkaan ke kepala dinas jumlah menara untuk dilakukan pengecekan jumlah menara di lapangan, Kepala Bidang E- Government melakukan perhitungan berdasarkan perda retribusi menara telekomunikasi dan mengirim ke pengusaha menara telekomunikasi untuk membayar biaya retribusi menara tellekomunikasi

Biaya retribusi permenara 2.204.500

Retribusi Menara Telekomunikasi

Datang langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Barat dan juga melalui telpon/SMS/WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penarikan Retribusi Menara telekomunikasi"