Pelayanan Surat Keterangan Kematian

  1. Blangko Ketranganan Kematian yang telah diisi dan ditandatangani kaling/Kadus dan Perbekel/Lurah
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan kematian dari Rumah Sakit
  4. KTP Saksi

  1. Masyarakat mendatangi loket Pelayanan Umum
  2. Petugas Memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register
  3. Kasi memparaf dokumen
  4. Mengajukan pada Camat untuk ditanda tangani
  5. Membubuhkan Stempel,meregister dan menyerahkan kembali pada masyarakat

  1. Masyarakat mendatangi loket Pelayanan Umum (5 Menit)
  2. Petugas Memeriksa kelengkapan dan mencatat dalam register (5 Menit)
  3. Kasi memparaf dokumen (5 Menit)
  4. Mengajukan pada Camat untuk ditanda tangani (5 Menit)
  5. Membubuhkan Stempel,meregister dan menyerahkan kembali pada masyarakat (5 Menit)

Tidak dipungut biaya

Dokuemn/Surat kaling, Desa/Kelurahan dan ditanda tangani Camat

  1. Datang langsung ke Kantor Camat
  2. TLP : 0361 (943427)
  3. EMAIL : camatblahbatuh1980@gmail.com
  4. Website : http ://lapor.go,id
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store