Pelayanan Rekomendasi Ijin Penelitian/KKN/Survey/Pengabdian Masyarakat

  1. Surat Permohonan ijin Penelitian dan disposisi

  1. Surat dari Kantor Kesbangpol prihal Ijin Penelitian/KKN/Pengabdian masyarakat/Survey
  2. Registrasi oleh petugas kemudian diajukan ke Sekretaris Camat
  3. Hunjuk ke Camat untuk didiposisikan ke Kasi Trantib agar dibuatkan rekomendasi lanjutan ke Kades/Lurah sesuai lokasi kegiatan
  4. Surat diserahkan pada Kasi Trantib
  5. Kasi Trantib menutagskan petugas untuk membuat surat tindak lanjut sesuai deposisi Camat
  6. Petugas membuat konsep tindak lanjut
  7. Konsep surat diajukan pada kasi Trantib untuk dikoreksi dan di paraf
  8. Surat diajukan pada Sekcam untuk diparaf
  9. Surat diajukan pada Camat untuk ditanda tangani
  10. Surat yang telah ditanda tangani diserahkan kembali pada kasi Trantib
  11. Kasi Tarntib menyerahkan kembali surat pada petugas untuk diperbanyak, diregister dan dikirim sesuai kebutuhan serta arsipkan

  1. Surat dari Kantor Kesbangpol prihal Ijin Penelitian/KKN/Pengabdian masyarakat/Survey (10 Menit)
  2. Registrasi oleh petugas kemudian diajukan ke Sekretaris Camat ( 10 Menit)
  3. Hunjuk ke Camat untuk didiposisikan ke Kasi Trantib agar dibuatkan rekomendasi lanjutan ke Kades/Lurah sesuai lokasi kegiatan ( 10 Menit )
  4. Surat diserahkan pada Kasi Trantib (10 Menit)
  5. Kasi Trantib menutagskan petugas untuk membuat surat tindak lanjut sesuai deposisi Camat ( 10 Menit)
  6. Petugas membuat konsep tindak lanjut (10 Menit)
  7. Konsep surat diajukan pada kasi Trantib untuk dikoreksi dan di paraf ( 10 Menit)
  8. Surat diajukan pada Sekcam untuk diparaf (10 Menit)
  9. Surat diajukan pada Camat untuk ditanda tangani (10 Menit)
  10. Surat yang telah ditanda tangani diserahkan kembali pada kasi Trantib (5 Menit)
  11. Kasi Tarntib menyerahkan kembali surat pada petugas untuk diperbanyak, diregister dan dikirim sesuai kebutuhan serta arsipkan (5 Menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

  1. Datang langsung ke Kantor Camat
  2. TLP : 0361 (943427)
  3. EMAIL : camatblahbatuh1980@gmail.com
  4. Website : http ://lapor.go.id
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store