Pelayanan Rekomendasi Pengesahan/Pengakuan/Pengangkatan Anak

  1. Silsila Keluarga
  2. Pernyataan mengangkat Calon anak
  3. Surat Pernyataan Persetujuan dari orang tua
  4. Pernyataan Keluarga calon orang tua
  5. Berita Acara Pemerasan

  1. Masyarakat datang mengajukan kelengkapam ke Kecamatan
  2. Petugas Memeriksa kelengkapan surat permohonan
  3. diajukan pada Kasi Pemerintahan untuk diperiksa dan menugaskan staf untuk membuat konsep surat permohonan pengangkatan/pengesahan/pengakuan anak untuk diajukan ke Bupati
  4. Petugas membuat konsep surat sesuai arahan kasi serta memberi nomor register
  5. Kasi Pemerintahan memeriksa surat, memaraf dan mengajukan pada sekretaris camat
  6. Memberi paraf pada surat dan mengajukan pada Camat
  7. Camat Menandatangani surat permohonan dan kelengkapan yang lain (silsilah,Pernyataan dan Berita Acara)
  8. Memberi Stempel, mengarsipkan dan menyerahkan pada masyarakat
  9. Masyarakat Menerima surat untuk di proses di Pengadilan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  1. Masyarakat datang mengajukan kelengkapam ke Kecamatan ( 5 Menit )
  2. Petugas Memeriksa kelengkapan surat permohonan ( 10 Menit )
  3. diajukan pada Kasi Pemerintahan untuk diperiksa dan menugaskan staf untuk membuat konsep surat permohonan pengangkatan/pengesahan/pengakuan anak untuk diajukan ke Bupati ( 10 Menit)
  4. Petugas membuat konsep surat sesuai arahan kasi serta memberi nomor register ( 10 Menit)
  5. Kasi Pemerintahan memeriksa surat, memaraf dan mengajukan pada sekretaris camat ( 5 Menit)
  6. Memberi paraf pada surat dan mengajukan pada Camat (5 Menit)
  7. Camat Menandatangani surat permohonan dan kelengkapan yang lain (silsilah,Pernyataan dan Berita Acara)  ( 5 Menit )
  8. Memberi Stempel, mengarsipkan dan menyerahkan pada masyarakat ( 5 Menit )
  9. Masyarakat Menerima surat untuk di proses di Pengadilan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (5 Menit )

 

 

 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. TLP : 0361 (943427)
  3. EMAIL : camatblahbatuh1980@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store