Pengaduan Publik

  1. Memiliki Rekam Medik/ terdaftar sebagai pasien atau pelanggan RSUD Kajen.

  1. Pasien menyampaikan keluhan baik secara langsung/ lisan maupun tertulis
  2. Petugas mencatat keluhan dan melaporkan kepada tim penanganan komplain
  3. Tim penanganan komplain mengadakan pertemuan dengan unit terkait dalam penyelesaian complain.
  4. Tim penanganan komplain melaporkan kepada direktur untuk diterbitkan rekomendasi
  5. Petugas mendokumentasikan komplain dan penanganannya
  6. Petugas menyusun pelaporan dan evaluasi tiap bulan.

a. Keluhan secara langsung waktu respon < 30>

b. Keluhan tak langsung ditindaklanjuti < 2>

Tidak dipungut biaya

Pelayanan penanganan pengaduan publik.

a. Pos : RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan Jl. Raya Karangsari Karanganyar Pekalongan 51182;

b. Email : kajen_rsud@yahoo.co.id;

c. Telephone : IGD (0285) 385230, Info (0285) 385231;

d. Sms pengaduan : 085870142899;

e. Kotak saran : tersebar di beberapa unit kerja;

f. Pengaduan langsung melalui petugas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SiDol

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Publik"