Pelayanan Rekomendasi Perijinan

  1. Form perijinan yang sudah diisi (Tandatangan penyanding,rekomendasi kaling/kadus dan Lurah/Kades)
  2. Foto Copy/NPWP

  1. Masyarakat mendatangi loket Pelayanan umum
  2. Petugas Memeriksa dokumen dan mencatat dalam register
  3. Menyerahkan ke Kasi untuk diparaf
  4. Penandatangan oleh Camat
  5. Mencatat dalam register Pengambilan
  6. Menyerahkan kepada masyarakat untuk proses lebih lanjut di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

  1. Masyarakat mendatangi loket Pelayanan umum ( 10 Menit)
  2. Petugas Memeriksa dokumen dan mencatat dalam register ( 10 Menit)
  3. Menyerahkan ke Kasi untuk diparaf ( 5 Menit )
  4. Penandatangan oleh Camat ( 5 Menit)
  5. Mencatat dalam register Pengambilan (5 Menit)
  6. Menyerahkan kepada masyarakat untuk proses lebih lanjut di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ( 5 Menit)

Tidak dipungut biaya

Dokumen/Surat dari Desa/Kelurahan dan di Tandatangani Camat

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. TLP : 0361 (943427)
  3. EMAIL : camatblahbatuh1980@gmail.com
  4. Website : http://lapor/go.id
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store