Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu dan Keterangan Lain

  1. Pengantar Kepala Desa/lurah
  2. Surat/Dokumen yang telah di tandatangani
  3. KK / KTP

  1. masyarakat mendatangi loket pelayanan umum
  2. Petugas memeriksa dokumen dan mencatat dalam register
  3. Menyerahkan ke Kasi untuk di Paraf
  4. Penandatanganan oleh Camat/Pejabat yang berwenang
  5. Mencatat dalam regester pengambilan
  6. Menyerahkan kembali kepada masyarakat

  1. masyarakat mendatangi loket pelayanan umum ( 5 Menit)
  2. Petugas memeriksa dokumen dan mencatat dalam register ( 5 Menit)
  3. Menyerahkan ke Kasi untuk di Paraf ( 5 Menit)
  4. Penandatanganan oleh Camat/Pejabat yang berwenang ( 5 Menit)
  5. Mencatat dalam regester pengambilan ( 5 Menit)
  6. Menyerahkan kembali kepada masyarakat ( 5 Menit)

Tidak dipungut biaya

Dokumen/Surat dari kaling,Desa/Kelurahan dan ditandatangani Camat

  1. Satang Langsung ke Kantor Camat
  2. TLP: 0361 (943427)
  3. EMAIL : camatblahbatuh1980@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store