Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah

  1. Pengantar Kepala Desa / Lurah
  2. Form Permohonan Pindah
  3. Pas Foto Berwarna Ukuran 4 x6

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum
  2. petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat register
  3. menginput data dan mencetak Surat Keterangan Pindah serta KK baru dengan pengurangan yang pindah
  4. Memeriksa dokumen KK dan surat keterangan pindah yang telah dicetak
  5. Memparaf dokumen
  6. Penandatanganan oleh Camat
  7. Mencatat dalam register pengambilan
  8. Menyerahkan kepada masyarakat untuk dilanjutkan dengan proses di tempat tujuan

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan umum ( 5 Menit)
  2. petugas memeriksa kelengkapan dan mencatat register (5 Menit)
  3. menginput data dan mencetak Surat Keterangan Pindah serta KK baru dengan pengurangan yang pindah (10 Menit)
  4. Memeriksa dokumen KK dan surat keterangan pindah yang telah dicetak ( 10 Menit)
  5. Memparaf dokumen  ( 5 Menit)
  6. Penandatanganan oleh Camat (5 Menit)
  7. Mencatat dalam register pengambilan (10 Menit)
  8. Menyerahkan kepada masyarakat untuk dilanjutkan dengan proses di tempat tujuan ( 5 Menit)

Tidak dipungut biaya

KK dan Surat Keterangan Pindah

  1. Datang langsung ke Kantor Camat
  2. TLP: 0361 (943427)
  3. EMAIL : camatblahbatuh1980@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store