Apabila berkasnya lengkap maka untuk sampai pada proses persetujuan bisa berlangsung selama maksimal 1 minggu
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pemberhentian Sementara
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalbar
Komp. Kantor Gubernur Kalbar, Gedung BKD
Jl. Ahmad Yani, Pontianak
2. Petugas penerima/pengelola pengaduan :
5. Bidang Pengadaan dan Mutasi ASN memberikan jawaban / tanggapan kepada Tamu Pengunjung Pihak yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store