Pelayanan Penanganan Kecelakaan Di Daya Tarik Wisata

  1. Wisatawan domestik yang datang ke daya tarik wisata
  2. Wisatawan asing yang datang ke daya tarik wisata
  3. Memiliki tiket masuk ke daya tarik wisata

  1. Wisatawan membeli tiket masuk daya tarik wisata
  2. Wisatawan melapor kepada petugas objek wista
  3. Petugas objek wisata mengobati luka – luka ringan dengan obat – obatan yang tersedia di daya tarik wisata
  4. Koordinator objek membawa wisatawan ke klinik/rumah sakit apabila terjadi luka – luka berat
  5. Koordinator objek melaporkan kecelakaan kepada atasan
  6. Kasi. Pengembangan Daya Tarik Wisata mengisi blanko klaim asuransi kecelakaan dan melaporkan kepada pihak asuransi
  7. Kabid. Destinasi Pariwisata memantau keadaan wisatawan terlayani dengan baik
  8. Melaporkan kecelakaan kepada atasan

  1. Wisatawan membeli tiket masuk daya tarik wisata (5 Menit)

  2. Wisatawan melapor kepada petugas objek wista (3 Menit)

  3. Petugas objek wisata mengobati luka – luka ringan dengan obat – obatan yang tersedia di daya tarik wisata ( 3 Menit)

  4. Koordinator objek membawa wisatawan ke klinik/rumah sakit apabila terjadi luka – luka berat (1 jam)

  5. Koordinator objek melaporkan kecelakaan kepada atasan ( 15 Menit)

  6. Kasi. Pengembangan Daya Tarik Wisata mengisi blanko klaim asuransi kecelakaan dan melaporkan kepada pihak asuransi ( 30 Menit)

  7. Kabid. Destinasi Pariwisata memantau keadaan wisatawan terlayani dengan baik ( 2 Jam)

  8. Melaporkan kecelakaan kepada atasan (1 Jam)

Tidak dipungut biaya

Penanganan kecelakaan di daya tarik wisata

TLP        :   0361 (943401 )

EMAIL    :   dipardagianyar@gmail.com

Website :  http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store