Izin Usaha Peternakan

  1. NIB yang dikeluarkan Lembaga OSS
  2. Surat Permohonan

  1. pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas front office

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Peternakan

1. Email dpmptsp.oganilir@gmail.com.

2. Fax/Telp. (0711) 581-376.

3. Kotak pengaduan.

4. Loket informasi dan pengaduan kantor Dinas

  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu

  Pintu Kabupaten Ogan Ilir.

5. Surat dengan alamat Jl. Raya Lintas Timur –Km 35

  Indralaya Kabupaten Ogan Ilir 3166

6. WA pengaduan : 08117451376

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-