Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala Pimpinan

  1. Foto copy SK CPNS yang dilegalisir
  2. Foto copy SK PNS yang dilegalisir
  3. Pas foto 2x3 hitam putih/ berwarna (3 lembar)
  4. Surat pengantar dari atasan

  1. Usul kenaikan gaji berkala diterima dari OPD lengkap dengan berkas sesuai persyaratan
  2. Pengecekan terhadap berkas yang diterima dan meneliti persyaratan dan kelengkapan berkas.
  3. Mengajukan draft usulan kenaikan gaji berkala pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
  4. Mengajukan usulan kenaikan gaji berkala Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekda di teruskan ke Bapak Sekda/Bupati mohon tanda tangan
  5. Menandatangani kenaikan gaji berkala Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah
  6. Menandatangani kenaikan gaji berkala Sekda oleh Bupati
  7. Dokumentasi dan pengiriman

  1.  Usul kenaikan gaji berkala diterima dari OPD lengkap dengan berkas sesuai persyaratan (1 hari )
  2.  Pengecekan terhadap berkas yang diterima  dan meneliti persyaratan dan kelengkapan berkas (1 hari )
  3. Mengajukan draft usulan  kenaikan gaji berkala pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (1 hari )
  4. Mengajukan usulan kenaikan gaji berkala Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekda  di teruskan ke Bapak Sekda/Bupati mohon tanda tangan (1 hari )
  5. Menandatangani kenaikan gaji berkala Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (1 hari )
  6. Menandatangani kenaikan gaji berkala Sekda oleh Bupati (1 hari )
  7. Dokumentasi dan pengiriman (1 hari )

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala

TLP: (0361) 943137

EMAIL : bkdgianyar@gmail.com

Website : http://gianyarkab.go.id

Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala Pimpinan "