Pelayanan Kenaikan Pangkat IV/c

  1. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  2. DP-3 Terakhir
  3. DP-3 Tahun Lalu
  4. Fotocopy SK CPNS
  5. Fotocopy SK PNS
  6. Fotocopy Kartu pegawai
  7. Fotocopy Ijasah Terakhir dan transkrip nilai
  8. Daftar Riwayat Hidup Singkat
  9. Fotocopy NIP baru
  10. Fotocopy SK Penyesuaian Masa Kerja (bagi yang memiliki)
  11. SK Pernyataan Pelantikan
  12. Fotocopy Surat Tanda Lulus Diklat Perjenjangan
  13. Penetapan Angka Kredit Baru
  14. Penetapan Angka Kredit Lama
  15. SK Jabatan
  16. Ijin Belajar
  17. SK Penempatan
  18. SK Pemberhentian dlm Jabatan, bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural dan Fungsional yang melaksanakan Tugas Belajar lebih dari 6 Bulan
  19. SK Kenaikan Pangkat terakhir atasan langsungnya
  20. Foto copy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas

  1. Mengajukan daftar nominatif Kenaikan Pangkat Golongan IV/c keatas kepada Kepala BKD untuk diajukan kepada Bupati melalui Sekda. Kab. Gianyar
  2. Menanda tangani daftar nominatif dan pengantar diteruskan dari BKPSDM ke BKN Pusat Melalui Gubernur untuk dapat diproses lebih lanjut
  3. Meneliti kembali daftar nominatif dan berkas pendukung untuk diajukan ke Setneg melalui BKN
  4. Memberikan pertimbangan apakah proses bisa dilanjutkan atau tidak
  5. Memproses lanjut mencetak SK dan Petikan SK Kenaikan Pangkat
  6. Penandatanganan SK Kenaikan Pangkat
  7. Penandatanganan Petikan SK Kenaikan Pangkat
  8. Menerima SK dan Petikan SK Kenaikan Pangkat.
  9. Mengirim Petikan SK dan menyimpan arsip SK Kenaikan Pangkat

  1. Mengajukan daftar nominatif  Kenaikan Pangkat Golongan IV/c keatas kepada Kepala BKD untuk diajukan kepada Bupati melalui Sekda. Kab. Gianyar (15 menit)
  2. Menanda tangani daftar nominatif  dan pengantar   diteruskan dari BKPSDM ke  BKN  Pusat  Melalui Gubernur  untuk dapat diproses lebih lanjut (30 menit)
  3. Meneliti kembali  daftar nominatif dan berkas pendukung untuk diajukan ke Setneg melalui BKN 
  4. Memberikan pertimbangan apakah proses bisa dilanjutkan atau tidak 
  5. Memproses lanjut mencetak  SK  dan  Petikan SK Kenaikan Pangkat
  6. Penandatanganan SK Kenaikan Pangkat
  7. Penandatanganan Petikan  SK Kenaikan Pangkat (
  8. Menerima SK dan Petikan SK Kenaikan Pangkat (1 jam)
  9. Mengirim Petikan SK dan  menyimpan  arsip   SK Kenaikan Pangkat (1 hari kerja)

Tidak dipungut biaya

Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

TLP: (0361) 943137

EMAIL : bkdgianyar@gmail.com

Website : http://gianyarkab.go.id

Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-