Pelayanan Pajak Daerah Prosedur Porforasi

  1. Identitas diri
  2. Surat Permohonan porforasi

  1. Mengajukan Permohonan Perforasi
  2. Menerima surat permohonan perforasi kemudian meneliti fisik benda berharga dan harus sesuai persyaratan
  3. Dalam hal berkas permohonan tidak memenuhi syarat, dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan sudah memenuhi syarat, Petugas Pelayanan membuat Surat Permintaan Perforasi dan mengirim benda berharga kepada petugas perforasi
  4. Surat Permintaan Perforasi diperiksa dan ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan, disetujui oleh Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dikembalikan kepada Kepala Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan
  5. Kepala Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan menugaskan petugas perforasi melaksanakan perforasi sesuai jumlah dan seri yang tercantum dalam Surat Permintaan Perforasi
  6. Setelah selesai dalam melaksanakan perforasi, dibuatkan Berita Acara Penyerahan Benda Berharga yang telah diperiksa oleh Kepala Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan dan disetujui oleh Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  7. Selanjutnya petugas perforasi menyerahkan Berita Acara Penyerahan Benda Berharga dan fisik benda berharga kepada petugas pelayanan
  8. Petugas pelayanan meminta Wajib Pajak untuk menandatangani Dokumen Benda Berharga dan menyerahkan fisik benda berharga kepada pemohon

Pelayanan Porforasi sesuai dengan banyak nya berkas yang harus diporforasi

Tidak dipungut biaya

Bon Penjualan Hotel / Resoran, Tiket Masuk Pertunjukan

Jika terjadi kesalahan dalam pelayanan yang di lakukan di Badan Pendapatan maka wajib pajak dapat kembali ke kantor Badan Pendapatan Daerah di Jl. Kh Agus Salim No.7 Malang atau Jl. Raden Panji No.158 Kepanjen. Atau dapat mengisi layanan pengaduan di www.lapor.go.id/website bapenda : bapenda@malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.sipanji.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Daerah Prosedur Porforasi"