Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) UPT Bapenda

  1. SPTPD yang telah diisi dengan benar dan ditandatangani oleh Wajib Pajak
  2. Surat Tanda Pengenal

  1. Kepala UPT Pendapatan menyampaikan SPTPD yang telah diisi dengan benar dan ditandatangani oleh Wajib Pajak ke Badan Pendapatan sebagai dasar penerbitan SKPD
  2. Kepala Sub Bidang Penetapan menerbitkan SKPD sesuai SPTPD yang diajukan
  3. Kepala Sub Bidang Penetapan menugaskan pelaksana untuk merekam SPTPD dan mencetak SKPD beserta SSPD
  4. Kepala Sub Bidang Penetapan meneliti dan memaraf SKPD, untuk ditandatangani Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  5. Atas nama Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menandatangani SKPD

Dapat di selesakain 1 - 2 jam kerja 

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan

Jika terjadi kesalahan dalam pelayanan yang di lakukan di Badan Pendapatan maka wajib pajak dapat kembali ke kantor Badan Pendapatan Daerah di Jl. Kh Agus Salim No.7 Malang atau Jl. Raden Panji No.158 Kepanjen. Atau dapat mengisi layanan pengaduan di www.lapor.go.id/website bapenda : bapenda@malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.sipanji.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) UPT Bapenda"