Pelayanan Pajak Daerah : Pendaftaran NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak)

  1. Surat Permohonan Formulir NPWPD / NPWRD
  2. Kartu Identitas wajib pajak

  1. Mendaftarkan diri kemudian mengisi dan menandatangani formulir permohonan NPWPD / NPWRD
  2. menerima dan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas pengajuan dari Calon Wajib Pajak
  3. Apabila persyaratan dari Calon Wajib Pajak sudah terpenuhi, petugas pelayanan membuat SK Pengukuhan dan Kartu NPWPD / NPWRD Wajib Pajak, kemudian mencatat dalam Buku Induk
  4. Petugas Pelayanan membawa berkas SK Pengukuhan dan Kartu NPWPD / NPWRD untuk di paraf Kasubid Pendaftaran dan Pendataan
  5. Dengan mengetahui Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah SK Pengukuhan dan Kartu NPWPD / NPWRD Wajib Pajak diajukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk ditandatangani
  6. Berkas kembali diterima Petugas Pelayanan
  7. Mengisi Formulir Tanda Terima

Pelayanan pembuatan NPWPD baru dapat dilakukan dalam 1 - 2 jam kerja 

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWPD

Jika terjadi kesalahan dalam pelayanan yang di lakukan di Badan Pendapatan maka wajib pajak dapat kembali ke kantor Badan Pendapatan Daerah di Jl. Kh Agus Salim No.7 Malang atau Jl. Raden Panji No.158 Kepanjen. Atau dapat mengisi layanan pengaduan di www.lapor.go.id/website bapenda : bapenda@malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.sipanji.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Daerah : Pendaftaran NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak)"