Pendaftaran OP Baru dengan Penelitian Lapangan

  1. 1. Mengisi SPOP/LSPOP dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani.
  2. 2. Surat Kuasa dalam hal SPOP di isi dan ditanda tangani oleh pihak yang di beri kuasa Wajib Pajak.
  3. 3. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT/SKPD PBB untuk pengajuan perorangan atau 1 (satu) permohonan untuk beberapa objek dengan tahun yang sama untuk pengajuan kolektif;
  4. 4. Bukti Pendukung: a. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga atau identitas lainnya dari WP; b. Fotokopi SPPT dan tanda bukti pembayaran PBB tahun terakhir dan tanda bukti kepemilikan tanah antara lain: 1) Sertifikat; 2) Akta Jual Beli; 3) Surat Tanah Garapan; 4) Surat Perjanjian Sewa Menyewa; 5) Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa; 6) Dokumen lainnya.

  1. 1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Pendaftaran Objek Pajak Baru ke Badan melalui Tempat Pelayanan pada Badan Pendapatan Daerah/UPT Badan Pendapatan Daerah sesuai tata cara Pelayanan PBB, selanjutnya berkas permohonan wajib pajak dikirimkan kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan melalui Petugas Pelayanan pada Badan;
  2. 2. Kepala Sub Bidang Pelayanan memerintahkan Petugas Pelayanan Badan untuk meneliti kelengkapan persyaratan apabila persyaratan sudah lengkap maka dibuatkan Bukti Penerimaan Surat dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian melalui Staf Sub Bidang Pendataan dan Penilaian guna proses lebih lanjut;
  3. 3. Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian menugaskan dan memberi disposisi kepada Staf Pelaksana untuk menyiapkan konsep Surat Tugas Penelitian Lapangan;
  4. 4. Staf Pelaksana menyusun konsep Surat Tugas Penelitian Lapangan dan menyerahkan konsep tersebut kepada Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian;
  5. 5. Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian memaraf konsep Surat Tugas Penelitian Lapangan dan menyerahkan konsep tersebut kepada Kepala Bidang PBB;
  6. 6. Kepala Bidang PBB meneliti, menyetujui dan menandatangani Surat Tugas Penelitian Lapangan dan mengembalikan surat tugas tersebut kepada Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian;
  7. 7. Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian menyerahkan Surat Tugas Penelitian Lapangan kepada Staf Pelaksana Sub Bidang Pendataan dan Penilaian untuk melakukan penelitian lapangan;
  8. 8. Staf Pelaksana Sub Bidang Pendataan dan Penilaian menerima Surat Tugas dan melakukan penelitian lapangan bersama Staf UPT Badan Pendapatan Daerah, serta membuat konsep Berita Acara Penelitian Lapangan, kemudian menyampaikan kepada Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian beserta berkas permohonan pendaftaran;
  9. 9. Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian mempelajari dan menandatangani konsep Berita Acara Penelitian Lapangan, kemudian menyampaikan kepada Kepala Bidang PBB;
  10. 10. Kepala Bidang PBB mereview, menetapkan dan menandatangani Berita Acara Penelitian Lapangan, kemudian menyampaikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah;
  11. 11. Kepala Badan Pendapatan Daerah meneliti dan menandatangani Berita Acara Penelitian Lapangan, kemudian menyampaikan kepada Kepala Bidang PBB;
  12. 12. Kepala Bidang PBB menerima Berita Acara Penelitian Lapangan dan menyampaikan kepada Kepala Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi untuk proses lebih lanjut;
  13. 13. Kepala Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi menerima berkas permohonan pendaftaran dan menugaskan Staf Pelaksana Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi untuk memproses konsep produk hukum
  14. 14. Staf Pelaksana Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi melakukan pemutakhiran data grafis dan melakukan perekaman data serta melakukan proses pembentukan basis data dan penatausahaan berkas;
  15. 15. Staf Pelaksana Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi melakukan perekaman SPOP/LSPOP, mencetak Daftar Hasil Rekaman (DHR), melakukan pencocokan antara SPOP/LSPOP dan DHR, dan mengenerate produk keluaran (spooling SPPT, DHKP dan STTS) serta meneruskan berkas permohonan pendaftaran kepada Kepala Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi untuk dicetak;
  16. 16. Staf Pelaksana Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi memproses dan mencetak konsep produk hukum, kemudian menyampaikan kepada Kepala Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi;
  17. 17. Kepala Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi meneliti, menyetujui dan memaraf konsep produk hukum, kemudian menyampaikan kepada Kepala Bidang PBB;
  18. 18. Kepala Bidang PBB mereview, dan memaraf produk hukum, kemudian menyampaikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah;
  19. 19. Kepala Badan mereview dan menandatangani produk hukum;
  20. 20. Proses dilanjutkan ke Penatausahaan Dokumen dan selesai

Penyelesaian permohonan pelayanan disesuaikan dengan urusan pelayanan yang diajukan, sebagai berikut :
1) Jenis pelayanan yang dapat diselesaikan langsung :
a) Permohonan salinan SPPT/SKPD/STPD
b) Penundaan tanggal/saat jatuh tempo pengembalian SPOP.
c) Penerbitan Surat Keterangan NJOP
d) Pemberian Informasi yang berhubungan dengan urusan PBB P2. 
e. Penyelesaian permohonan pelayanan disesuaikan dengan urusan pelayanan yang diajukan, sebagai berikut :
1) Jenis pelayanan yang dapat diselesaikan langsung :
a) Permohonan salinan SPPT/SKPD/STPD
b) Penundaan tanggal/saat jatuh tempo pengembalian SPOP.
c) Penerbitan Surat Keterangan NJOP
d) Pemberian Informasi yang berhubungan dengan urusan PBB P2. 
 

Tidak dipungut biaya

5. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

Jika Terjadi Kesalahan dalam Pelayanan atau Produk Pelayanan Maka Wajib Pajak dapat kembali Ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang, atau bisa mengisi layanan pengaduan pada aplikasi LAPOR.go.id / di website Bapenda Bapenda@malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PBB Kab Malang (Play Store)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran OP Baru dengan Penelitian Lapangan "