Pelayanan PBB P2

  1. Berkas Permohonan dari Wajib Pajak
  2. Formulir Permohonan.
  3. Formulir SPOP dan LSPOP
  4. Chek List.

  1. Wajib Pajak mengisi Formulir Permohonan secara lengkap dan benar serta mengajukan permohonan melalui Petugas Pelayanan UPT Badan Pendapatan Daerah dan Kantor
  2. Petugas Pelayanan menerima dan meneliti berkas kelengkapan persyaratan dari Wajib Pajak yang harus dipenuhi Wajib Pajak dengan menggunakan cheklist, dalam hal kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi sesuai ketentuan, berkas pengajuan akan dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi guna diajukan kembali;
  3. Memberi nomor berkas pelayanan pada tanda terima dan merekam data Wajib Pajak dan Obyek Pajak terhadap berkas pengajuan yang memenuhi syarat;
  4. Tanda terima disampaikan kepada wajib pajak sebagai bukti telah diterimanya berkas pengajuannya;
  5. Staf Pelaksana Pelayanan menatausahakan pada buku register pelayanan dan membuat konsep Surat Pengantar berkas permohonan;
  6. Menyediakan konsep Surat Pengantar beserta berkas permohonan kepada Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah untuk pelayanan di UPT Badan Pendapatan
  7. Dalam hal pelayanan yang berada pada Kantor Badan Pendapatan Daerah setelah kegiatan point 5 (lima) Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) bersama berkas diserahkan kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan, untuk didistribusikan sesuai jenis ajuan pelayanan;
  8. Staf Pelaksana Pelayanan meneliti dokumen ajuan serta Lembar Pegawasan Arus Dokumen (LPAD) terhadap berkas yang memenuhi persyaratan;
  9. Staf Pelaksana Pelayanan mendistribusikan kepada fungsi terkait sesuai SOP Penyelesaian jenis pelayanan dilampiri dengan Lembar Pegawasan Arus Dokumen (LPAD);
  10. Staf Pelaksana Pelayanan menerima Produk Hukum dan menatausahakan pada Buku Penerbitan Produk Hukum;
  11. Staf Pelaksana Pelayanan mendistribusikan Produk Hukum kepada Petugas Pelayanan UPT Badan Pendapatan Daerah dan Petugas Pelayanan Badan Pendapatan Daerah;
  12. Penatausahaan dokumen produk hukum oleh Petugas Pelayanan pada Buku Penerimaan Surat Keputusan;
  13. Petugas Pelayanan menyampaikan produk hukum kepada Wajib Pajak dan Selesai

Penyelesaian permohonan pelayanan disesuaikan dengan urusan pelayanan yang diajukan

Tidak dipungut biaya

Produk Hukum Pajak Bumi dan Bangunan

Jika Terjadi Kesalahan dalam Pelayanan atau Produk Pelayanan Maka Wajib Pajak dapat kembali Ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang, atau bisa mengisi layanan pengaduan pada aplikasi LAPOR.go.id / di website Bapenda Bapenda@malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PBB Kab Malang (Play Store)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PBB P2"