Pelayanan Publik Kelurahan Ahusen

  1. Foto Copy KTP/KK
  2. Surat Pengantar RT/RW
  3. Bukti Pelunasan PBB
  4. Pas Foto 3x4 1 Lembar

  1. WARGA PEMOHON
  2. SURAT PENGANTAR RT/RW
  3. KELURAHAN PENERIMAAN DAN PEMERIKSAAN BERKAS
  4. PROSES KURANG LEBIH 15 MENIT
  5. CEK BERKAS
  6. PARAF KASIE
  7. TTD LURAH/SEKLUR
  8. PENOMORAN BUKTI REGISTRASI & STTEMPEL
  9. BLANKO ADMINISTRASI
  10. SURAT PENGANTAR
  11. INSTANSI TERKAIT

1. MENERIMA DAN MENGECEK BERKAS KELENGKAPAN

2. MENGANILASI MAKSUD DAN TUJUAN

3 MEMBUAT SURAT

4 MEMPROSES SURAT

5. PENYERAHAN SURAT KETERANGAN KEPADA PEMOHON WARGA

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Penduduk

PIKET

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMAK