Retribusi Pasar

  1. Pedagang di pasar pasar

  1. Petugas Pungut pasar dan Staf bidang pasar/staf UPTD Pasar Disperindag menyiapkan karcis dan memberikan kepada pedagang
  2. Pedagang membayar retribusi sesuai karcis kepada petugas pungut
  3. Bendahara menerima sesuai karcis yang telah di dapat dari petugas pungut
  4. Bendahara Menerima membuat STS setelah di tandatangani atasan diserahkan kepada petugas pungut untuk disetor ke bank
  5. Petugas pungut menyetor dana dengan melampirkan STS ke bank
  6. Bukti setoran dari bank diserahkan /dilaporkan ke bendahara penerima oleh petugas pungut
  7. Bendahara menerima membuat laporan penerimaan retribusi kepada atasan

  1. Petugas Pungut pasar dan Staf bidang pasar/staf UPTD Pasar Disperindag menyiapkan karcis dan memberikan kepada pedagang (30 menit)
  2. Pedagang membayar retribusi sesuai karcis kepada petugas pungut (5 menit/pedagang)
  3. Bendahara menerima sesuai karcis yang telah di dapat dari petugas pungut (15 menit/setoran)
  4. Bendahara Menerima membuat STS setelah di tandatangani atasan diserahkan kepada petugas pungut untuk disetor ke bank (30 menit/lembar)
  5. Petugas pungut menyetor dana dengan melampirkan STS ke bank (20 menit)
  6. Bukti setoran dari bank diserahkan /dilaporkan ke bendahara penerima oleh petugas pungut (10 menit)
  7. Bendahara menerima membuat laporan penerimaan retribusi kepada atasan (Data penerimaan Retribusi)

Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelaynan Pasar

Uang Retribusi Pasar

- Kotak saran setiap hari kerja mulai pk. 07.30 WITA s/d 15.00 WITA kecuali Jumat s/d pk. 14.00 WITA

- Tlp : 0361 (943105)

- Email : disperindaggianyar@gmail.com

- Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store