Pelayanan Penghapusan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)

  1. Surat keterangan dari intansi berwenang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Wajib Pajak dinyatakan tutup.
  2. Tidak memiliki utang pajak.
  3. Izin operasional tutup.
  4. Alih kontrak/ganti pemilik.
  5. Putusan Pengadilan yang menyatakan usaha pailit.

  1. Menerima berkas permohonan Penghapusan NPWPD.
  2. Kasubbid Pendaftaran dan Penelitian menerima, menelaah, memeriksa dan mendisposisikan berkas yang akan diproses serta menyampaikan kepada Kabid.
  3. Kabid. menerima, menelaah dan memaraf kemudian memberi petunjuk kepada Kasubbid untuk chek lapangan kebenaran berkas.
  4. Kasubbid. Pendaftaran dan Penelitian menerima, menelaah dan memberi petunjuk kepada staf.
  5. Penghapusan data NPWPD.
  6. Penerbitan SK Penghapusan
  7. Kepala Badan menerima, menelaah dan menandatangani berkas kemudian memberi petunjuk kepada Kabid dan Kasubid.
  8. Pengambilan SK Penghapusan.
  9. Penyerahan SK Penghapusan kepada pemohon dan diarsipkan

  1. Menerima berkas permohonan Penghapusan NPWPD  waktu penyelesaian 5 menit/berkas.
  2. Kasubbid Pendaftaran dan Penelitian menerima, menelaah, memeriksa dan mendisposisikan berkas yang akan diproses serta menyampaikan kepada Kabid waktu penyelesaian 5 menit/berkas.
  3. Kabid. menerima, menelaah dan memaraf kemudian memberi petunjuk kepada Kasubbid untuk chek lapangan kebenaran berkas waktu penyelesaian  5 menit/berkas.
  4. Kasubbid Pendaftaran dan Penelitian menerima, menelaah dan memberi petunjuk kepada staf waktu penyelesaian  5 menit/berkas.
  5. Penghapusan data  NPWPD waktu penyelesaian 5 menit/berkas.
  6. Penerbitan SK Penghapusan waktu penyelesaian 5 menit/berkas.
  7. Kepala Badan menerima, menelaah dan menandatangani  berkas kemudian memberi petunjuk kepada Kabid dan Kasubid waktu penyelesaian 60 menit.
  8. Pengambilan SK  Penghapusan waktu penyelesaian 15 menit.
  9. Penyerahan SK Penghapusan kepada pemohon dan diarsipkan waktu penyelesaian 2 hari.

Tidak dipungut biaya

SK Penghapusan

Telp. (0361) 943003

Email. bpkadgianyarkab@gmail.com

Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-