Pelayanan Pendaftaran NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA).
  2. Akta pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum
  3. Izin yang dimiliki dan/atau surat pernyataan segera mengurus perizinan bagi yang belum memiliki izin.
  4. Denah lokasi
  5. NPWP

  1. Menerima berkas permohonan Calon NPWPD
  2. Menerima menelaah, memeriksa dan mendisposisikan berkas yang akan diproses serta menyampaikan kepada Kabid.
  3. Kabid. menerima, menelaah dan memaraf kemudian memberi petunjuk kepada Kasubid untuk chek lapangan kebenaran berkas
  4. Kasubbid Pendaftaran dan Penelitian menerima, menelaah dan memberi petunjuk kepada staf
  5. Pengecekan lapangan untuk meneliti kebenaran berkas penginputan data NPWPD
  6. Pencetakan NPWPD dan Surat Pengukuhan
  7. Kepala Badan menerima, menelaah dan menandatangani berkas kemudian memberi petunjuk kepada Kabid dan Kasubid Pengambilan NPWPD dan Surat Pengukuhan
  8. Penyerahan NPWPD dan Surat Pengukuhan kepada pemohon dan diarsipkan

  1. Menerima berkas permohonan Calon NPWPD waktu penyelesaian 5 menit/berkas.
  2. Menerima, menelaah, memeriksa dan mendisposisikan berkas yang akan diproses serta menyampaikan kepada Kabid waktu penyelesaian 5 menit/berkas.
  3. Kabid. menerima, menelaah dan memaraf kemudian memberi petunjuk kepada Kasubid untuk chek lapangan kebenaran berkas waktu penyelesaian 5 menit/berkas.
  4. Kasubbid Pendaftaran dan Penelitian menerima, menelaah dan memberi petunjuk kepada staf waktu penyelesaian 5 menit/berkas.
  5. Pengecekan lapangan untuk meneliti kebenaran berkas penginputan data NPWPD waktu penyelesaian 1 hari kerja.
  6. Pencetakan NPWPD dan Surat Pengukuhan waktu penyelesaian 5 menit/berkas.
  7. Kepala Badan menerima, menelaah dan menandatangani  berkas kemudian memberi petunjuk kepada Kabid dan Kasubid waktu penyelesaian 5 menit/berkas.

  8. Pengambilan NPWPD dan Surat Pengukuhan waktu penyelesaian 5 menit/berkas.

  9. Penyerahan NPWPD dan Surat Pengukuhan kepada pemohon dan diarsipkan waktu penyelesaian 60 menit.

Tidak dipungut biaya

NPWPD dan Surat Pengukuhan

Telp. (0361) 943003

Email. bpkadgianyarkab@gmail.com

Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-