Kepala Badan menerima, menelaah dan menandatangani berkas kemudian memberi petunjuk kepada Kabid dan Kasubid waktu penyelesaian 5 menit/berkas.
Pengambilan NPWPD dan Surat Pengukuhan waktu penyelesaian 5 menit/berkas.
Tidak dipungut biaya
NPWPD dan Surat Pengukuhan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store