Pelayanan Peminjaman Gedung

  1. Surat permohonan peminjaman gedung Balai Budaya yang sudah di ACC oleh Bapak Bupati/Sekda

  1. Menerima surat permohonan peminjaman gedung
  2. Registrasi dan disposisi surat permohonan 
  3. Hunjuk surat permohonan kepada Kepala Bagian 
  4. Membuat jawaban atas surat permohonan 
  5. Memberikan arahan kepada petugas yang menangani gedung

  1. Menerima surat permohonan peminjaman gedung waktu penyelesaian 5 menit
  2. Registrasi dan disposisi surat permohonan waktu penyelesaian 5 menit
  3. Hunjuk surat permohonan kepada Kepala Bagian waktu penyelesaian 20 menit
  4. Membuat jawaban atas surat permohonan waktu penyelesaian 60 menit 
  5. Memberikan arahan kepada petugas yang menangani gedung waktu penyelesaian 30 menit

 

Rp. 250.000,- s/d Rp. 650.000,-

Surat Balasan

  1. Telepon : 0361 (944123) Ex. Bagian Umum
  2. Email     : bagianumumgianyar@yahoo.com
  3. Website       : http://lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store