Pelayanan Fasilitasi Pengaduan Lembaga Perkreditan Desa (LPD)

  1. Laporan pengaduan

  1. Menerima laporan pengaduan permasalahan terkait LPD
  2. Kepala Bagian memberikan disposisi ke Sub Bagian Perekonomian untuk diagendakan dan ditindaklanjuti
  3. Kasubag Perekonomian membuat draft kajian awal terhadap permasalahan yang dialami  LPD
  4. Kepala Bagian memeriksa draft kajian awal terhadap permasalahan yang dialami  LPD, menentukan jadwal koordinasi dengan LPLPD untuk bersama – sama membahas permasalahan LPD
  5. Kasubag. menyusun surat undangan kepada LPLPD terkait pelaksanaan pembahasan permasalahan LPD
  6. Mengirim surat undangan
  7. Melakukan tindaklanjut sesuai disposisi, dan melaksanakan pembinaan
  8. Membuat laporan hasil fasilitasi berupa saran, masukan, dan solusi terhadap permasalahan LPD dan melakukan penyimpanan surat

  1. Menerima laporan pengaduan permasalahan terkait LPD waktu penyelesaian 10 menit
  2. Kepala Bagian memberikan disposisi ke Sub Bagian Perekonomian untuk diagendakan dan ditindaklanjuti waktu penyelesaian 15 menit
  3. Kasubag Perekonomian membuat draft kajian awal terhadap permasalahan yang dialami  LPD waktu penyelesaian 60 menit
  4. Kepala Bagian memeriksa draft kajian awal terhadap permasalahan yang dialami  LPD, menentukan jadwal koordinasi dengan LPLPD untuk bersama – sama membahas permasalahan LPD waktu penyelesaian 30 menit
  5. Kasubag. menyusun surat undangan kepada LPLPD terkait pelaksanaan pembahasan permasalahan LPD waktu penyelesaian 30 menit
  6. Mengirim surat undangan waktu penyelesaian 30 menit
  7. Melakukan tindaklanjut sesuai disposisi, dan melaksanakan pembinaan waktu penyelesaian 4 jam 
  8. Membuat laporan hasil fasilitasi berupa saran, masukan, dan solusi terhadap permasalahan LPD dan melakukan penyimpanan surat waktu penyelesaian 30 menit

Tidak dipungut biaya

Laporan hasil fasilitasi berupa saran, masukan, dan solusi terhadap permasalahan LPD

  1. Telepon : 0361 (944123) Ex. Bagian Perekonomian
  2. Email     : ekonomigianyar@gmail.com
  3. Website : http://lapor.go.id
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store