Pelayanan Penanganan/Tindaklanjut Surat Panggilan Instansi Penegak Hukum

  1. Surat pemanggilan prihal undangan/permintaan keterangan/saksi dari Kejaksaan/Kepolisian

  1. Adanya surat pemanggilan prihal undangan/ permintaan keterangan/saksi              
  2. Registrasi surat pemanggilan masuk                
  3. Hunjuk surat ke Kasubag. Bantuan Hukum dan Kabag. Hukum                
  4. Hunjuk ke Pimpinan    
  5. Menindaklanjuti surat pemanggilan berdasarkan hunjuk dari Pimpinan dengan membuat surat pemenuhan pemanggilan
  6. Surat pemenuhan pemanggilan di kirim kepada termohon

  1. Adanya surat pemanggilan prihal undangan/ permintaan keterangan/saksi waktu penyelesaian 15 menit              
  2. Registrasi surat pemanggilan masuk waktu penyelesaian 10 menit                
  3. Hunjuk surat ke Kasubag. Bantuan Hukum dan Kabag. Hukum waktu penyelesaian 15 menit                
  4. Hunjuk ke Pimpinan waktu penyelesaian 10 menit    
  5. Menindaklanjuti surat pemanggilan berdasarkan hunjuk dari Pimpinan dengan membuat surat pemenuhan pemanggilan waktu penyelesaian 60 menit
  6. Surat pemenuhan pemanggilan di kirim kepada termohon waktu penyelesaian 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat pemenuhan panggilan

  1. Telepon : 0361 (944123) Ex. Bagian Hukum
  2. Email     :bagianhukumkabupatengianyar@yahoo.co.id
  3. Website : http://lapor.go.id
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store