Pelayanan Fasilitasi Penyusunan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pihak Ketiga

  1. Draft Perjanjian Kerjasama Pihak Ketiga

  1. Usulan Perjanjian Kerjasama oleh Perangkat Daerah
  2. Usulan di informasikan ke Kasubag untuk selanjutnya di buatkan disposisi untuk mendapatkan arahan Kepala Bagian
  3. Kepala Bagian memberikan arahan kepada Kasubag untuk mempersiapkan rapat Tim TKKSD dan mempersiapkan Draf Perjanjian Kerjasama
  4. Kasubag membuat surat undangan dan melaksanakan rapat dengan Tim TKKSD dan Perangkat Daerah
  5. Kasubag membuat telahaan staf dan draf Perjanjian Kerjasama hasil keputusan Tim TKKSD dan Perangkat Daerah
  6. Telahaan staf dan draf Perjanjian Kerja Sama dibuatkan disposisi untuk mendapatkan koreksi Kepala Bagian
  7. Kepala Bagian memberikan arahan kepada Kasubag untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama Pihak Ketiga kepada Perangkat Daerah dan ditandatangani Kepala Perangkat Daerah

  1. Usulan Perjanjian Kerjasama oleh Perangkat Daerah waktu penyelesaiannya 5 menit

  2. Usulan di informasikan ke Kasubag untuk selanjutnya di buatkan disposisi untuk mendapatkan arahan Kepala Bagian waktu penyelesaiannya 5 menit     

  3. Kepala Bagian memberikan arahan kepada Kasubag untuk mempersiapkan rapat Tim TKKSD dan mempersiapkan Draf Perjanjian Kerjasama waktu penyelesaiannya 10 menit

  4. Kasubag membuat surat undangan  dan melaksanakan rapat dengan Tim TKKSD dan Perangkat Daerah waktu penyelesaiannya 7 hari kerja        

  5. Kasubag membuat telahaan staf  dan draf  Perjanjian Kerjasama hasil keputusan Tim TKKSD dan Perangkat Daerah waktu penyelesaiannya 1 hari kerja  

  6. Telahaan staf dan draf Perjanjian Kerja Sama dibuatkan disposisi untuk mendapatkan koreksi  Kepala Bagian waktu penyelesaiannya 1 hari kerja

  7. Kepala Bagian memberikan arahan kepada Kasubag untuk  menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama Pihak Ketiga kepada Perangkat Daerah dan ditandatangani Kepala Perangkat Daerah waktu penyelesaiannya 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perjanjian Kerjasama

  1. Telepon : 0361 (944123) Ex. Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama
  2. Email     : bagiankerjasamagianyar@gmail.com
  3. Website : http://lapor.go.id
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store