izin usaha pertanian

  1. mengisi formulir permohonan bermaterao Rp.6.000 dengan lampiran
  2. fotocopy KTP
  3. fotocopy NPWP
  4. surat keterangan tempat usaha (SKTU) dari kelurahan
  5. foocopy Akta Pendirian perusahaan (bagi perusahaan / Badan)
  6. SIUP,TDP, Reklame
  7. Melampirkan persetujuan / rekomendasi dokumen AMDAL dan UKL/UPL dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Selatan
  8. pas photo 4x6 sebanyak 2 lembar
  9. materai Rp.6.000 sebanyak 1 lembar

  1. pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. pemeriksaan berkas
  3. cek lapangan
  4. proses SK / Izin
  5. pengisian survey kepuasan masyarakat
  6. penyeragan SK / Izin

setelah berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

IZIN USAHA PERTANIAN

  1. Pengaduan, saran, dan masukan ditangani oleh Kepala Bidang Pengaduan, kebijakan dan pelaporan pelayanan atau staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSP yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
  2. Saran dan aduan disampaikan melalui loket pengaduan, kotak saran, SMS, Telepon, Faximile, dan email yang telah disiapkan DPMPTSP.
  3. Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
  4. Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin usaha pertanian"