izin stasiun penyiaran radio

  1. mengisi formulir permohonan bermaterao Rp.6.000 dengan lampiran
  2. fotocopy KTP
  3. Fotocopy NPWP
  4. fotocopy Akta pendirian perusahaan dan perubahannya
  5. surat keterangan tempat usaha (SKTU) dari Kelurahan
  6. pas photo 4x6 sebanyak 2 lembar
  7. materai Rp.6000,- sebanyak 1 lembar
  8. Syarat Teknis Meliputi
  9. belum ada stasiun penyiaran RRI dan/atau TVRI di wilayah tersebut
  10. tersedianya Alokasi Frekuensi:
  11. alokasi frekuensi dibatasi (7,15,23,31,74,82,90,98,141,149,157,167,175)
  12. tersedianya sumber daya manusia yang profesional dan sumber daya lainnya sehingga lembaga penyiaran publik lokal mampu melakukan paling sedikit 12 (dua belas) jam siaran per hari untuk Radio dan 3 (tiga) jam siaran perhari untuk televisi dengan materi siaran yang proporsional
  13. operasional siaran diselenggarakan secara berkesinambungan

  1. pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. pemeriksaan berkas
  3. peninjauan lapangan (jika diperlukan)
  4. proses SK / Izin
  5. pengisian survey kepuasaan masyarakat
  6. penyerahan SK / Izin

terhitung berkas dan semua lengkap

Tidak dipungut biaya

izin stasiun penyiaran radio

  1. Pengaduan, saran, dan masukan ditangani oleh Kepala Bidang Pengaduan, kebijakan dan pelaporan pelayanan atau staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSP yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
  2. Saran dan aduan disampaikan melalui loket pengaduan, kotak saran, SMS, Telepon, Faximile, dan email yang telah disiapkan DPMPTSP.
  3. Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
  4. Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin stasiun penyiaran radio"