Mengajukan surat permohonan, menerima, mengadminisitrasikan, meneliti, menelaah surat permohonan, membentuk tim konsultasi, mengadakan konsoliasi dan perencanaan kerja konsultasi, konsultasi, membuat laporan, menandatangani berita acara, mengadministrasikan.
Tidak dipungut biaya
pelayanan konsultasi
Serahkan berkas kepada petugas yang berwenang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store