Pelayanan Konsultasi

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Membawa berkas Surat permohonan Konsultasi

  1. Mengajukan Formulir/Surat Permohonan konsultasi yang di tujukan kekecamatan kepad petugas
  2. Menerima, mengadministrasikan, dan meneliti berkas, jika pemohon memenuhi syarat sesuai ketentuan, petugas menyampaikan formulir/surat permohonan
  3. menelaah surat permohonan. Jika setuju membentuk tim konsultasi sesuai kebutuhan
  4. Mengadakan konsoliasi dan menyusun rencanan konsultasi
  5. Melaksanakan kegiatan konsultasi sesuai dengan permohonan
  6. Membuat laporan kegiatan konsultasi
  7. Menandatangani berita acara telah menerima konsultasi
  8. menyerahkan berita konsultasi kepada petugas
  9. mengadministrasikan berita acara konsultasi dan menyerahkan salinannya kepada pemohon, sebagai bukti telah menerima layanan konsultasi

Mengajukan surat permohonan, menerima, mengadminisitrasikan, meneliti, menelaah surat permohonan, membentuk tim konsultasi, mengadakan konsoliasi dan perencanaan kerja konsultasi, konsultasi, membuat laporan, menandatangani berita acara, mengadministrasikan.

Tidak dipungut biaya

pelayanan konsultasi

Serahkan berkas kepada petugas yang berwenang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi"