Rekomendasi Teknis Pelayanan SLF

  1. 1. Berkas Kajian dari Pihak Konsultan yang diberikan melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

  1. 1. Dokumen diterima dari pihak konsultan melalui Dinas Penanaman Modal PerizinanTerpadu Satu Pintu
  2. 2. Dokumen Dikaji ulang oleh tim teknis, tentang kelengkapan dokumen yang telah dilengkapi oleh pemohon.
  3. 3. Pengkajian ulang oleh tim teknis meliputi : • Kelengkapan Dokumen seperti akta tanah, surat perjanjian antarapemohon dan pihakkonsultan, dll. • Kajian konsultan dan hasil pemeriksaan konsultan tentang bangunan yang dikaji • Izin yang terlebih dahulu harus ditempuh (IMB, SITEPLAN, KRR, DLL)
  4. 4. Tim teknis beserta konsultan dan pemohon mengunjungi lokasi bangunan untuk dilakukan ekspose langsung dilapangan, dengan meninjau langsung bangunan yang telah di kaji oleh tim konsultan.
  5. 5. Tim teknis memberi masukan dan juga kritikan (jikaada) kepada pihak owner dan tim konsultan sesuai denganketentuan yang ada.
  6. 6. Rekomendasi diberikan jika bangunan yang ditinjau telah dinyatakanLaikFungsi.
  7. 7. Surat rekomendasi yang telah disetujui dan telah ditandatangani oleh Tim Teknis di upload kesistem Perizinan Online perizinanbandungbarat.go.id.

14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Surat Rekomendasi Teknis SLF

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Teknis Pelayanan SLF"