Pelayanan Informasi

  1. KTP yang berlaku
  2. Mengisi buku tamu elektronik

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi
  2. Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi
  3. Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon
  4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon
  5. Apabila informasi yang diminta berupa dokumen, Petugas Informasi berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Informasi
  6. Apabila dokumen yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemohon
  7. Biaya penggandaan dan penjilidan dokumen dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  8. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku

TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI

  1. Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan.
  2. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi.
  3. Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.
  4. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

  Keterangan tersebut berisi:

  1. ada atau tidak informasi yang dimohonkan;
  2. diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;
  3. Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan.
  4. Dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya yang diperlukan.

  Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon:

  1. bervolume besar; atau
  2. tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab.

  Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja.

Permohonan Informasi secara Langsung

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi
  2. Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi
  3. Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon
  4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon
  5. Apabila informasi yang diminta berupa dokumen, Petugas Informasi berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Informasi
  6. Apabila dokumen yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemohon
  7. Biaya penggandaan dan penjilidan dokumen dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  8. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku

Permohonan Informasi secara Tidak Langsung

  1. Pemohon menghubungi Petugas Informasi melalui telepon, fax, atau email PTA Bengkulu
  2. Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi
  3. Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon
  4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon
  5. Permohonan terhadap suatu dokumen hanya dilayani jika Pemohon datang langsung ke Pengadilan

  

KEBERATAN

Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:

  1. pemohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;
  2. tidak tersedia informasi yang harus diumumkan.
  3. permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
  4. pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan; atau
  5. informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan ini.

 

PROSEDUR KEBERATAN

  1. Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPTA) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
  2. Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh KPTA, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab (KPTA) pada Mahkamah Agung.
  3. Penanggungjawab (KPTA) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.

 

PEMANFAATAN INFORMASI

Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.

 

SANKSI

Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.

 

Nomor Kontak Permohonan Informasi:

Humas PTA Bengkulu

Drs. Aqshaa, M.H. 

HAKIM TINGGI PTA BENGKULU

Telp : (0736) 52373

Apabila ada penggandaan atau penjilidan dokumen informasi

Informasi

PENGADUAN DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI:

  A.  Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia) dengan alamat :

        https://siwas.mahkamahagung.go.id/home

      Cara Melapor :

  1. Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
  2. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan"
  3. Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri.
  4. Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda

   Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:

  1. Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
  2. Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
  3. Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
  4. Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.

    WhatsApp Image 2020 04 29 at 14.56.52

 B.  Layanan pesan singkat (SMS) :

       Kirimkan pengaduan anda Ke Nomor 085282490900 dengan format SMS:

nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.

  C. Surat elektronik (e-mail): 

           pengaduan@badanpengawasan.net

 D. Telepon/Faksimile :    (0736) 52373

                                          a.n. Kantor Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

  E. Secara Lisan 

       Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Pengaduan di kantor Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dengan alamat :

       Jl. Sungai Rupat No. 60A Kelurahan Pagardewa Kecamatan Selebar Bengkulu 

 F.  Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI

     kirim melalui surat ke : 

     Kepala Badan Pengawasan MA RI

     Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur

     Jakarta Pusat – 13011

     Atau

     Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan

 

TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

1. Sumber Pengaduan
    1. Dari Masyarakat
        - Para pencari keadilan;
        - Pengacara;
        - Lembaga bantuan hukum;
        - Lembaga swadaya masyarakat;
        - Dewan perwakilan rakyat;
        - Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
        - Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
        - Komisi pemberantasan korupsi;
        - Komisi hokum nasional;
        - Komisi ombudsman nasional;
        - Komisi yudisial;
        - Dan lain-lain.
    2. Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.
      Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk 
      keluarganya)
    3. Laporan Kedinasan
      Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang 
      dipimpinnya.
    4. Informasi Dari :
        - Instansi Lain;
        - Media massa;
        - Isu yang berkembang.
2. Pengaduan ditujukan pada lembaga peradilan;
3. Proses penanganan pengaduan
    1. Pencatatan;
    2. Penelaahan;
    3. Penyaluran;
    4. Pembentukan tim pemeriksa;
    5. Survey pendahuluan;
    6. Menyusun rencana pemeriksaan;
    7. Pelaksanaan pemeriksaan.

 

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

a. Memeriksa pengadu, meliputi : 
    - Identitas pengadu;
    - Relepansi kepentingan pengadu;
    - Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
    - Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
b. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun 
  atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
c. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :
    - Identitas;
    - Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
    - Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
d. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya. 
e. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
f. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
g. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi"