TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI
Keterangan tersebut berisi:
Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon:
Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja.
Permohonan Informasi secara Langsung
Permohonan Informasi secara Tidak Langsung
KEBERATAN
Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:
PROSEDUR KEBERATAN
PEMANFAATAN INFORMASI
Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.
SANKSI
Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.
Nomor Kontak Permohonan Informasi:
Humas PTA Bengkulu
Drs. Aqshaa, M.H.
HAKIM TINGGI PTA BENGKULU
Telp : (0736) 52373
Apabila ada penggandaan atau penjilidan dokumen informasi
Informasi
PENGADUAN DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI:
A. Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia) dengan alamat :
https://siwas.mahkamahagung.go.id/home
Cara Melapor :
Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
B. Layanan pesan singkat (SMS) :
Kirimkan pengaduan anda Ke Nomor 085282490900 dengan format SMS:
nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
C. Surat elektronik (e-mail):
D. Telepon/Faksimile : (0736) 52373
a.n. Kantor Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu
E. Secara Lisan
Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Pengaduan di kantor Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dengan alamat :
Jl. Sungai Rupat No. 60A Kelurahan Pagardewa Kecamatan Selebar Bengkulu
F. Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI
kirim melalui surat ke :
Kepala Badan Pengawasan MA RI
Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur
Jakarta Pusat – 13011
Atau
Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan
TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :
1. | Sumber Pengaduan |
1. | Dari Masyarakat |
- | Para pencari keadilan; | ||||
- | Pengacara; | ||||
- | Lembaga bantuan hukum; | ||||
- | Lembaga swadaya masyarakat; | ||||
- | Dewan perwakilan rakyat; | ||||
- | Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden; | ||||
- | Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara; | ||||
- | Komisi pemberantasan korupsi; | ||||
- | Komisi hokum nasional; | ||||
- | Komisi ombudsman nasional; | ||||
- | Komisi yudisial; | ||||
- | Dan lain-lain. |
2. | Pengaduan dari internal lembaga pengadilan. | ||
Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk | |||
keluarganya) | |||
3. | Laporan Kedinasan | ||
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang | |||
dipimpinnya. | |||
4. | Informasi Dari : |
- | Instansi Lain; | ||||
- | Media massa; | ||||
- | Isu yang berkembang. |
2. | Pengaduan ditujukan pada lembaga peradilan; |
3. | Proses penanganan pengaduan |
1. | Pencatatan; | ||
2. | Penelaahan; | ||
3. | Penyaluran; | ||
4. | Pembentukan tim pemeriksa; | ||
5. | Survey pendahuluan; | ||
6. | Menyusun rencana pemeriksaan; | ||
7. | Pelaksanaan pemeriksaan. |
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :
a. | Memeriksa pengadu, meliputi : |
- | Identitas pengadu; | ||
- | Relepansi kepentingan pengadu; | ||
- | Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya; | ||
- | Bukti-bukti yang dimiliki pengadu. |
b. | Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun |
atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut. | |
c. | Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi : |
- | Identitas; | ||
- | Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat; | ||
- | Klarifikasi atas hal yang dilaporkan. |
d. | Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya. |
e. | Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir. |
f. | Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan). |
g. | Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan). |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store